Document saat SMA kelas X
PENDAHULUAN
Pemilihan umum (pemilu) merupakan
kehendak mutlak bangsa Indonesia setelah menetapkan dirinya sebagai negara
demokrasi. Sebagaimana konstitusi kita menyebutkan, bahwa pemilu merupakan pernyataan
dari bentuk kedaulatan rakyat. Suatu
kedaulatan yang tercermin dari maksud dan tujuan digelarnya pemilu itu sendiri,
yang isinya adalah :
(1) memilih para wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga-lembaga perwakilan
rakyat baik ditingkat pusat, wilayah, maupun daerah.
(2) Memilih para wakil daerah yang akan duduk di lembaga perwakilan daerah
(DPD).
(3) Membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat serta memperoleh dukungan
sebesar-besarnya dari rakyat (legitimate).
Pemilu adalah cara yang sah untuk
merebut kekuasaan. Pemilu juga merupakan ujian bagi mereka yang sedang
berkuasa, apakah sebagian besar rakyat pemilih akan memperpanjang mandatnya?
Dengan demikian pemilu merupakan eksekusi bagi yang ingin menjadi penguasa yang
dinilai rakyat-nya tidak memuaskan. Bagi yang ingin menjadi penguasa, pemilu
merupakan sarana memperoleh mandat rakyat. Bila berhasil, mandat tersebut akan
digenggamnya hingga satu periode kekuasaannya. Demikianlah, bahwa demokrasi
menetapkan sesuatu jangka pemilu yang berlangsung secara reguler.
Pemilu sekarang adalah pemilu yang
ke-10. dengan jumlah partai sebanyak 44. yaitu partai nasional dengan jumlah 38,
dan partai lokal di Aceh, dengan jumlah 6 partai.
Pemilihan umum atau pemilu merupakan
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. konstitusi menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara efektif dan
efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Maksud dari asas-asas ini adalah sebagai berikut:
1. Langsung
Rakyat sebagai
pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuain dengan
kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum
Adanya kesempatan
yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi.
3. Bebas
Setiap warganegara
yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari
siapapun. Didalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamananya
oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani.
4. Rahasia
Pemilih dijamin
bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan
suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain.
5. Jujur
Penyelenggara
pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu,
pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Adil
Setiap pemilih dan
peserta pemilu mendapat perilaku yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak
manapun.
Didalam laporan ini ada berbagai
hal-hal yang terjadi di dalam pemilu tahun ini, yang terjadi dari awal
pelaksanaan sampai penghitungan.
PELAKSANAAN KEGIATAN
Pemilu 2009 diadakan untuk memilih
anggota DPR, anggota DPD, anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota, yang terakhir
adalah Presiden dan Wakil Presiden. Pemungutan suara dan penghitungan suara
dilaksanakan secara serentak pada tanggal 9 April 2009. KPU menetapkan hasil
pemilu secara Nasional dan hasil perolehan suara partai politik untuk calon
anggota DPR dan calon anggota DPD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
hari/tanggal pemungutan suara. KPU provinsi menetapkan hasil perolehan suara
partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 15 (lima belas)
hari setelah hari/tanggal pemungutan suara. KPU kabupaten/kota menetapkan hasil
perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling
lambat 12 (dua belas) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara. Pemungutan
suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga)
bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPRD, DPD, DPRD,
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Penetapan pasangan calon terpilih paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan
Wakil Presiden.
Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari
suara sah Nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
Denah Tempat Pemungutan Suara
Dalam menyiapkan TPS, KPPS membagi-bagi
tugas yaitu sebagai berikut:
Langkah 1: KPPS 4 menerima pemilih, memeriksa jari tangan kiri untuk
melihat tinta, memeriksa kartu pemilih dan surat pemberitahuan, kemudian
memberi nomor urut sesuai kehadiran pemilih pada surat pemberitahuan dan
mempersilahkan pemilih untuk duduk dan menunggu panggilan dari ketua KPPS.
Langkah 2: Ketua KPPS memanggil pemilih kemejanya, KPPS 2 mengecek kartu
pemilih dan surat pemberitahuan serta memberi tanda centang (ü) pada nama
dan nomor pemilih dari salinan daftar pemilih tetap. KPPS mengambil surat
pemberitahuan pemilih.
Langkah 3: KPPS 3 menyerahkan jumlah yang benar dari surat suara yang
terlipat ke ketua KPPS. Ketua KPPS mendatangi surat suara tersebut dan
memberikannya kepada pemilih.
Langkah 4: KPPS 5 mengarahkan pemilih menuju Bilik pemberian suara yang
kosong. Pemilih akan memilih dengan memberi tanda contreng (ü) satu kali
pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau klom nama calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. KPPS 5 dapat membantu pemilih yang buta
maupun pemilih cacat fisik lainnya bila di minta.
Langkah 5: KPPS 6 memastikan bahwa para pemilih telah melipat surat suara
dengan benar sehingga tanda tangan ketua KPPS dapat terlihat serta pemilih
serta pemilih memasukan surat suara kedalam kotak yang benar dan sesuai.
Langkah 6: KPPS 7 menandai (mencelupkan) jari kiri tangan pemilih sebelum
pemilih keluar dari area TPS.
Petugas keamanan TPS mengatur
ketertiban antrian para pemilih sebelum memasuki TPS dan menjaga pintu
keluarnya. Petugas keamanan harus memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang
berada dibelakang bilik pemberian suara kecuali para pemilih yang sedang
mencontreng.
SIMPULAN DAN SARAN
a. Simpulan
Pemilihan umum atau
pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pemilu 2009 diadakan
untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, dan yang terakhir adalah Presiden dan Wakil Presiden.
Pemungutan suara dan penghitungan suara dilaksanakan secara serentak pada
tanggal 9 April 2009.
b. Saran
Sebaiknya di dalam
pemilu ini sebelumnya harus diadakan penyuluhan atau simulasi cara
pencontrengan yang baik dan benar. Karena di dalam pemilu kali ini ada program
baru yaitu cara memberi tanda dengan mencontreng (ü) yang
sebelumnya itu para pemilih terbiasa dengan mencoblos. Akibatnya terjadi
rusaknya surat suara atau golput yang di akibatkan oleh bingungnya pemilih
dengan cara yang terbilang baru itu.

0 comments:
Posting Komentar