Pencarian Untuk Blog Ini

Home » » LAPORAN KEGIATAN PELAKSANAAN PEMILU LEGISLATIF 2009

LAPORAN KEGIATAN PELAKSANAAN PEMILU LEGISLATIF 2009


Document saat SMA kelas X

PENDAHULUAN
Pemilihan umum (pemilu) merupakan kehendak mutlak bangsa Indonesia setelah menetapkan dirinya sebagai negara demokrasi. Sebagaimana konstitusi kita menyebutkan, bahwa pemilu merupakan pernyataan dari bentuk kedaulatan rakyat.  Suatu kedaulatan yang tercermin dari maksud dan tujuan digelarnya pemilu itu sendiri, yang isinya adalah :
(1)   memilih para wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga-lembaga perwakilan rakyat baik ditingkat pusat, wilayah, maupun daerah.
(2)  Memilih para wakil daerah yang akan duduk di lembaga perwakilan daerah (DPD).
(3)  Membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat serta memperoleh dukungan sebesar-besarnya dari rakyat (legitimate).

Pemilu adalah cara yang sah untuk merebut kekuasaan. Pemilu juga merupakan ujian bagi mereka yang sedang berkuasa, apakah sebagian besar rakyat pemilih akan memperpanjang mandatnya? Dengan demikian pemilu merupakan eksekusi bagi yang ingin menjadi penguasa yang dinilai rakyat-nya tidak memuaskan. Bagi yang ingin menjadi penguasa, pemilu merupakan sarana memperoleh mandat rakyat. Bila berhasil, mandat tersebut akan digenggamnya hingga satu periode kekuasaannya. Demikianlah, bahwa demokrasi menetapkan sesuatu jangka pemilu yang berlangsung secara reguler.

Pemilu sekarang adalah pemilu yang ke-10. dengan jumlah partai sebanyak 44. yaitu partai nasional dengan jumlah 38, dan partai lokal di Aceh, dengan jumlah 6 partai.

Pemilihan umum atau pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. konstitusi menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Maksud dari asas-asas ini adalah sebagai berikut:
1. Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuain dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum
Adanya kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi.
3. Bebas
Setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Didalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamananya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani.
4. Rahasia
Pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain.
5. Jujur
Penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Adil
Setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perilaku yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Didalam laporan ini ada berbagai hal-hal yang terjadi di dalam pemilu tahun ini, yang terjadi dari awal pelaksanaan sampai penghitungan.





PELAKSANAAN KEGIATAN
Pemilu 2009 diadakan untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota, yang terakhir adalah Presiden dan Wakil Presiden. Pemungutan suara dan penghitungan suara dilaksanakan secara serentak pada tanggal 9 April 2009. KPU menetapkan hasil pemilu secara Nasional dan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR dan calon anggota DPD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara. KPU provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 15 (lima belas) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara. KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 12 (dua belas) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara. Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPRD, DPD, DPRD, provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah Nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
 Denah Tempat Pemungutan Suara

Dalam menyiapkan TPS, KPPS membagi-bagi tugas yaitu sebagai berikut:
Langkah 1: KPPS 4 menerima pemilih, memeriksa jari tangan kiri untuk melihat tinta, memeriksa kartu pemilih dan surat pemberitahuan, kemudian memberi nomor urut sesuai kehadiran pemilih pada surat pemberitahuan dan mempersilahkan pemilih untuk duduk dan menunggu panggilan dari ketua KPPS.
Langkah 2: Ketua KPPS memanggil pemilih kemejanya, KPPS 2 mengecek kartu pemilih dan surat pemberitahuan serta memberi tanda centang (ü) pada nama dan nomor pemilih dari salinan daftar pemilih tetap. KPPS mengambil surat pemberitahuan pemilih.
Langkah 3: KPPS 3 menyerahkan jumlah yang benar dari surat suara yang terlipat ke ketua KPPS. Ketua KPPS mendatangi surat suara tersebut dan memberikannya kepada pemilih.
Langkah 4: KPPS 5 mengarahkan pemilih menuju Bilik pemberian suara yang kosong. Pemilih akan memilih dengan memberi tanda contreng (ü) satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau klom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. KPPS 5 dapat membantu pemilih yang buta maupun pemilih cacat fisik lainnya bila di minta.
Langkah 5: KPPS 6 memastikan bahwa para pemilih telah melipat surat suara dengan benar sehingga tanda tangan ketua KPPS dapat terlihat serta pemilih serta pemilih memasukan surat suara kedalam kotak yang benar dan sesuai.
Langkah 6: KPPS 7 menandai (mencelupkan) jari kiri tangan pemilih sebelum pemilih keluar dari area TPS.

Petugas keamanan TPS mengatur ketertiban antrian para pemilih sebelum memasuki TPS dan menjaga pintu keluarnya. Petugas keamanan harus memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang berada dibelakang bilik pemberian suara kecuali para pemilih yang sedang mencontreng.  

     







SIMPULAN DAN SARAN
a. Simpulan
Pemilihan umum atau pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu 2009 diadakan untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan yang terakhir adalah Presiden dan Wakil Presiden. Pemungutan suara dan penghitungan suara dilaksanakan secara serentak pada tanggal 9 April 2009.


b. Saran
Sebaiknya di dalam pemilu ini sebelumnya harus diadakan penyuluhan atau simulasi cara pencontrengan yang baik dan benar. Karena di dalam pemilu kali ini ada program baru yaitu cara memberi tanda dengan mencontreng (ü) yang sebelumnya itu para pemilih terbiasa dengan mencoblos. Akibatnya terjadi rusaknya surat suara atau golput yang di akibatkan oleh bingungnya pemilih dengan cara yang terbilang baru itu.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 comments:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Waskita™ - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger