Oleh Drs. Asep Saepullah (2008)
A. Guru Bantu diangkat PNS
Ditengah-tengah himpitan ekonomi, dan geliat alam yang semakin mempilukan hati dan perasaan. Disuasana yang membingungkan, muncul secercah harapan Guru Bantu akan diangkat PNS.Bahkan pemerintah pusat, sudah menjanjikan Guru Bantu sampai tahun 2007 seluruhnya telah diangkat menjadi PNS.
Pertanyaannya mungkinkah itu terealisasikan, Sementara konflik kepentingan, tumbuh di semua sektor / instansi ?
Menurut penulis, sebenarnya kalau semua orang mau jujur. Guru Bantu keberadaan, atau derajatnya setingkat lebih tinggi dari pegawai honor lain. Baik itu dengan tenaga honorer, yang dibiayai oleh Pemda (Honda) maupun yang dibiayai oleh sekolah/instansi. Sebab Guru Bantu, sudah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan. Seperti halnya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ketika mereka mengikuti seleksi Guru Bantu. Penulis pernah diskusi, dengan seorang kepala sekolah tingkat SMP. Mengenai layak tidaknya, Guru Bantu menuntut menjadi CPNS. Kata beliau (Kepsek) Guru bantu, sudah pantas menuntut haknya menjadi CPNS. Karena menurutnya, materi seleksi menjadi Guru Bantu sama dengan soal seleksi untuk Calon Kepala Sekolah. Dengan kata lain (selorohnya), Guru Bantu layak jadi Kepala sekolah. Kenapa bapak berpendapat seperti itu ? beliau menjawab saya pernah bertanya, kepada salah seorang guru yang ikut jadi bursa calon kepala sekolah. Dan membetulkan, bahwa soal yang dipakai untuk menyeleksi Calon Kepala Sekolah. Adalah soal yang diujikan, ketika seleksi calon guru bantu. Materi soal ini, jadi salah satu kegagalan tidak masuk jadi kepala sekolah. Sebab menurutnya, materi soalnya cukup sukar/sulit dalam menentukan jawabannya.
B. Proses Seleksi Guru Bantu
Obrolan/diskusi penulis dengan kepala sekolah, rasanya akan lebih jelas dan teruji keabsahan atau kebenarannya. Apabila kita pernah membaca, Penjelasan Menteri Pendidikan Nasional. Untuk Bahan Rapat Kerja, dengan Komisi X DPR RI tanggal 7 Pebruari 2006. diantaranya menyebutkan bahwa ;
Rekrutmen Guru Bantu dilakukan melalui seleksi secara nasional sama dengan seleksi guru CPNS
Tes seleksi Guru Bantu mencakup :
=> Tes Pengetahuan Umum (TPU), Tes Bakat Skolastik (TBS), dan Tes Bidang Studi (TBS)
Kriteria kelulusan Guru Bantu telah memperhitungkan masa kerja sebelum menjadi Guru Bantu yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
C. Pengangkatan Guru Bantu jadi CPNS
Adapun proses pengangkatan Guru Bantu alih status CPNS, yang mudah-mudahan dapat direalisasikan atas komitmen :
Rapat Konsultasi DPR RI dengan Meneg PAN, Mendiknas, dan BKN Pada tanggal 24 Agustus 2005 yang menyepakati antara lain; memprioritaskan pengangkatan Guru Bantu menjadi CPNS mulai tahun formasi 2005, dan sisanya dapat diserap menjadi CPNS pada tahun formasi 2006 dan 2007
Rapat di Kantor Bapak Wakil Presiden RI yang dipimpin langsung oleh beliau (Wapres) dihadiri Meneg PAN, Mendiknas, Kepala BKN, pejabat Eselon 1 terkait Pada tanggal 9 Desember 2005 tentang pengangkatan Guru Bantu menjadi CPNS, dan disetujui bahwa :
a. Rekrutmen Guru Bantu menjadi CPNS akan diselesaikan selama 3 (tiga) tahun, mulai tahun formasi 2005, sampai dengan tahun formasi tahun 2007
b. Untuk tahun formasi 2005, sebanyak 80.000 orang Guru Bantu akan diangkat menjadi CPNS terhitung mulai 1 April 2006, dan sisanya akan diangkat pada tahun formasi 2006 dan 2007
- KESIMPULAN/KEPUTUSAN Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendagri, Menpan, Mendiknas dan Menag, Senin 26 Juni 2006, tentang pengangkatan Guru Bantu menjadi CPNS akan diselesaikan selama 3 (tiga) tahun, mulai tahun formasi 2005, sampai dengan tahun formasi 2007, dan apabila April 2007 masih ada GBS yang belum diangkat, maka paling lambat seluruh GBS akan diangkat CPNS pada Bulan Oktober 2007.
Dari hasil diskusi/pengakuan kepala sekolah, dan penjelasan Mendiknas. Penulis dapat menganalogikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) 48 Pasal 6 Ayat 1 yang menyebutkan bahwaPengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil .dilakukan bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009dst.
Artinya untuk tenaga honorer, yang dibiayai oleh APBD khususnya Guru Honda ( Honor Daerah ). Mendapat porsi diangkat, menjadi CPNS adalah mulai Tahun Anggaran 2008 dan 2009. Dengan catatan, pihak pemerintah daerah (Pemda) mau dengan sabar tidak mengurangi alokasi APBD-nya. Untuk biaya, tenaga honor daerah. Juga bersedia, mengadakan seleksi tenaga honor daerah khususnya Guru Honda. Layaknya, seperti ketika kami di seleksi sebagai Guru Bantu.
Permasalahan yang mengakibatkan kurang sinkronnya rekrutmen alih status Guru Bantu ke CPNS, menurut penulis terjadi adalah dikarenakan;
1. Daftar validasi database Tenaga Honorer, tidak mencantumkan nama dan alamat sekolah/instansi dimana Tenaga Honorer sekarang berada. Dampaknya adalah ketika Daftar Nominatif Tenaga Honorer DI UJI PUBLIK, kita tidak bisa meng-kroscek kebenaran dari data tersebut. Padahal menurut analisa penulis, Daftar Nominatif Tenaga Honorer dijadikan sebagai abstraksi. Pengangkatan, Tenaga Honorer menjadi CPNS. Sehingga terjadi kekeliruan dan kesalahan, dalam seleksi penentuan Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
2. Alokasi penerimaan CPNS, tidak sesuai dengan komitmen Pemerintah Pusat. Bahwa tenaga honorer, yang dibiayai APBN khususnya Guru Bantu. Untuk seluruh Indonesia akan diangkat sebanyak 80.000, dimana logikanya adalah apabila di seluruh Indonesia ada 236.011 orang Guru Bantu. Berarti setiap daerah, mendapat jatah pengangkatan Guru Bantu menjadi CPNS sebanyak 34 % dari jumlah Guru Bantu yang ada di daerah tersebut. Artinya jika di suatu daerah sebut saja Kabupaten A ada 1.711 Guru Bantu, berarti di Kabupaten A Untuk tahun anggaran 2005, yang dilaksanakan pada tanggal 11 Pebruari 2006. Ada 582 orang Guru Bantu, menjadi CPNS. Tetapi alokasi CPNS tahun 2005, Kabupaten A hanya mendapat kuota 576 orang CPNS dari pemerintah pusat. Itu-pun ternyata untuk keseluruhan (umum dan khusus).
3. Guru Bantu yang masuk CPNS, belum layak karena ada Guru Bantu yang usianya lebih tua dan masa kerjanya lebih banyak tidak masuk CPNS. Dengan sandaran, bahwa usia adalah prioritas pertama dalam pengangkatan Guru Bantu menjadi CPNS, dan prioritas keduanya baru masa kerja. Asumsi ini adalah didasarkan kepada upaya meminimalisir praktek yang tidak sehat, sebab dapat dipastikan apabila masa kerja dijadikan prioritas pertama dalam pengangkatan. Bagi Guru Bantu yang tidak sabar, akan berusaha me Mark Up masa kerja sehingga terjadi masa kerja fiktif. Yang lebih menyakitkan, ada Guru Bantu yang masa kerjanya hanya ketika jadi Guru Bantu saja. Tetapi karena di mark up di database muncul masa kerjanya menjadi 7 tahun bahkan ada yang 19 tahun.
4. Yang betul betul masa kerjanya lama sebab mereka kerjanya di sekolah swasta, pengabdian masa kerjanya hanya diakui ketika menjadi Guru Bantu saja yaitu berkisar antara 1 s.d 2,7 tahun saja. Kalau sudah terjadi hal seperti ini, siapa yang bersedia disalahkan ? Ini merupakan suatu dilema, karena semuanya merasa tidak ada yang salah.
Dengan adanya tarik ulur kepentingan, sebagaimana proses CPNS 2005. Antara Pemerintah Daerah (Pemda), dengan fihak Pemerintah Pusat. Mana yang salah, apakah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah ? Sampai saat ini, penulis belum tahu mana yang sedang bermain-main. Dengan komitmen dirinya sendiri (pemerintah), apakah pemerintah pusat atau daerah ? Maka konsekuensinya, adalah tidak sesuai / bertabrakan dengan :
1. Surat Mendiknas Nomor : 52414/MPN/KP/2005 tanggal 15 Desember 2005 perihal Laporan Hasil Rapat tentang pengangkatan Guru Bantu
2. Surat Edaran Menpan Nomor : SE/01/M.PAN/1/2006 tanggal 11 Januari 2006 tentang Penyelenggaraan Pengadaan CPNS Tahun 2005/2006
3. Surat BKN Nomor : K.26-30/V10.1/58 tanggal 30 Januari 2006 perihal Seleksi Administrasi dan Pengisian Daftar Pertanyaan Tenaga Honorer
4. KESIMPULAN/KEPUTUSAN Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendiknas, Menag, dan Menpan, Selasa 7 Pebruari 2006
5. Surat BKN Nomor : K.26-30/Y.55-5/99 tanggal 27 Maret 2006 perihal Database Tenaga Honorer.
6. KESIMPULAN/KEPUTUSAN Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendagri, Menpan, Mendiknas dan Menag, Senin 26 Juni 2006.
7. KEPUTUSAN/KESIMPULAN Rapat Kerja Komisi X DPR RI Dengan Mendiknas, Menag, dan Menpan Tanggal 5 Pebruari 2007.
D. Buah dari Konflik Kepentingan
Dengan adanya tarik ulur kepentingan, antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Akibatnya, adalah senjata makan tuan. Penyusunan database tenaga Honorer, yang seharusnya mudah dibuat menjadi lebih sulit. Padahal, kalau memang Dinas Pendidikan atau BKD kerjanya profesional. Setiap bulan, ada data mengenai GBS (dalam daftar tenaga guru di sekolah ybs). Dari hasil laporan, UPTD di tingkat TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK. Yang masuk ke Dinas Pendidikan, atau laporan dari Kantor Pos. Yaitu dengan catatan, data yang masuk kemudian diolah sebagai data akuratisasi GBS setiap bulan, atau sebagai alat kroscek keberadaan GBS.
Dampak dari tidak atau kurang dimanpaatkannya laporan bulanan, baik oleh pihak Dinas Pendidikan / BKD. Menghambat keluarnya, SK Pengangkatan GBS menjadi CPNS. Sebab validasi database, merupakan salah satu syarat bagi terbit/keluarnya SK CPNS Bagi GBS, atau tenaga Honorer yang dibiaya Negara (APBN) oleh BKN / MENPAN. Pertanyaannya kenapa validasi Tenaga Honorer yang dibiayai APBN / APBD dirasakan sangat sulit/berat ? Baik oleh Dinas Pendidikan atau oleh BKD, Jawaban paling otentik, Pertama karena mereka takut akan sangsi. Apabila validasi database, tidak sesuai dengan kondisi obyektif dilapangan. Kedua atau hal ini ada kaitannya, dengan aneka macam kekhawatiran dan kepentingan. Para oknum birokrat, yang biasa memanpaatkan proses penerimaan CPNS mendapat setumpuk Rotten Money. Yang menurutnya, hal ini dapat mensejahterakan. Atau dalam upaya mengangkat anak, adik, ponakan, saudara dan kroni-kroninya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk opsi kedua, akan jelas terlihat manakala ada kejanggalan atau keanehan. Tetapi biasanya, ada saja alasan atau pembelaan. Yang dapat mematahkan alibi, dan masih terngiang-ngiang dalam ingatan. Adalah pembelaan, bahwa database tidak dapat diperbaiki, karena sudah diprogram dan itu sudah final. Yang penting kita masuk database, sebab bagi yang masuk database sudah jaminan jadi PNS.
Akan samakah proses, penerimaan CPNS yang rencananya bulan Juli dan September tahun 2007 dengan proses CPNS Tahun Anggaran 2005 ? Jawabannya hanya ada di para birokrat, yang ada di Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Pemerintah Pusat. Bagi kita selaku Guru Bantu, hanya bisa menginginkan dan mengharap. Agar segala apa yang menjadi komitmen pemerintah, mengangkat GBS menjadi PNS paling lambat Oktober 2007. Diamini oleh semua pihak, yang terkait di dalamnya termasuk kita sebagai Guru Bantu. Karena munculnya transaksi rotten money, hanya akan terjadi apabilaPertama; ada transaksi jual beli, antara kita dengan oknum yang memanpaatkan proses CPNS karena kita selaku Guru Bantu, tidak sabar dalam menunggu giliran masuk menjadi CPNS. dan Kedua; validasi database tenaga honorer, tidak dapat diakses secara terbuka dengan alasan rahasia negara. Kenapa..?? Karena tidak menutup kemungkinan, masih ada kesalahan penulisan nama, tanggal lahir, masa kerja / unit kerja dimana tenaga honorer itu berada (uji publik,hanya dijadikan sebagai alat pembohongan) atau karena ada GBS Fiktif ???, yang mana akhirnya proses seleksi CPNS tahun anggaran 2006 dan 2007 akan sama dengan proses CPNS tahun anggaran 2005.
Mudah-mudahan dengan pertolongan Allah SWT. doa yang selalu dipanjatkan teman-teman Guru Bantu akan menjadi kenyataan, yaitu mereka dan seluruh Guru Bantu diangkat menjadi PNS, dan oknum-oknum yang biasanya memanpaatkan proses rekrutmen PNS demi setumpuk rotten money diberi rahmat dan hidayah, dibukakan pintu hati dan pikiranya sehingga mereka dijauhkan dari niat kotornya walaupun kesempatan itu ada di depan matanya.
Perjalanan panjang dari suatu penantian, kini sudah di depan mata yaitu dengan di Revisi-nya PP.48 (tapi hingga saat ini masih dalam tahap Rancangan, karena belum di tanda tangan Presiden, penulis) yang memang menjadi salah satu pemicu adanya ketidak beresan dalam rekrutmen CPNS tahun anggaran 2005 sehingga akhirnyapenerimaan CPNS yang rencananya bulan Oktober tahun 2006 ditangguhkan dan sesuai hasil Rapat Kerja Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Komisi II DPR-RI tanggal 29 Mei 2007 jika dapat diimplementasikan dengan sehat dan benar. Diantaranya yaitu jadual penetapan NIP untuk formasi Tahun 2006 dimulai 10 Juni 2007 sampai dengan Agustus 2007 dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007, dan penetapan NIP formasi Tahun 2007 daftar nomiatif tenaga honorer akan ditetapkan bulan Juli sampai dengan Agustus 2007 dan NIP-nya akan ditetapkan mulai bulan September sampai Nopember 2007 dan mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2007 menjadi kenyataan. Maka sudah dapat dipastikan seluruh Guru Bantu (kecuali yang bermasalah), akan diangkat menjadi CPNS paling lambat Oktober 2007.
Melalui tulisan ini penulis berpesan agar jangan mudah terpropokasi oleh isu-isu yang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Perbuatan anarkis tidak akan menguntungkan kita, yang untung adalah mereka yang suka memanpaatkan kesempatan dalam ketidak nyamanan. Ingat sudah saatnya kita bahu membahu mengamankan proses rekrutmen CPNS 2006 dan 2007 sesuai Revisi PP.48, dan jangan mau dinina bobokan oleh orang-orang yang mengharapkan kondisi NKRI sama kejelekannya seperti masa-masa sebelum tahun 2007. Mangga pak SBY + JK dan jajaran kabinetnya diantos komitmena, kami Guru Bantu sudah jenuh akan ketidak jelasan masa depan kami. Selama kurang lebih 3 tahun pergerakan kami, yang tegabung dalam Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia (FKGBI) menuntut hak kami. Tetapi selalu tersisihkan, oleh kepentingan yang lain. Padahal sudah jelas, kalau kita menginginkan negara ini bermartabat, disegani dan dihormati oleh bangsanya sendiri. Maka inilah saatnya Pak SBY + JK membuktikan bahwa beliau tidak main-main dengan bangsanya sendiri yang nota bene Guru Bantu adalah pencetak generasi calon pemimpin dimasa datang. Bagaimana jadinya kalau generasi calon pemimpin dicetak menjadi orang-orang yang tidak jelas masa depannya, mungkin mereka (calon pemimpin masa depan)pun akan tidak jelas masa depan-nya.Wallahualam bisowab.